Dua Tersangka Pemalsu Pajak di Bogor Yang Merugikan Negara Hingga Rp10,2 Milliar Ditangkap
Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) III, menyerahkan tersangka pemalsuan faktur pajak yang merugikan pendapatan negara mencapai Rp10,2 miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Tersangka berinisial ASH melalui PT AMB, diduga melakukan tindak
pidana perpajakan dengan modus penerbitan faktur pajak yang tidak
berdasarkan transaksi sebenarnya.
"Tersangka ada ASH dan tersangka utama inisialnya HP. Perbuatan pidana dilakukan tersangka dalam kurun waktu Desember 2019 sampai dengan September 2020,"kata Pelaksana Tugas Kanwil DJP
Jabar III, Muhammad Ismiransyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa
(7/12).
Penyerahan tersangka dilakukan pada 2 Desember 2021. Penyerahan
tersangka ini merupakan wujud kerja sama antara Kanwil DJP Jabar III,
Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Upaya penegakan hukum ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada
pelaku dan agar tidak ada wajib pajak melakukan hal serupa,"kata
Ismiransyah.
Ismiransyah berharap, seluruh wajib pajak selalu patuh dan tidak tergoda
untuk melakukan kecurangan yang dapat merugikan pendapatan negara.
"Upaya edukasi dan pengawasan terhadap wajib pajak juga terus dilakukan
secara intensif agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku,"tegasnya.
Terkait kasus ini, Ismiransyah menjelaskan bahwa tersangka diduga
melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal
64 ayat (1) KUHP.
"ASH terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama
enam tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling
banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan
pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak,"tutup dia.
Komentar
Posting Komentar