Akhirnya 2 Pelaku Pemerasan di Kepahiang Tertangkap Setelah Buron Selama 7 Bulan

Bengkulu - Jajaran Satuan Reskrim bersama tim buser Elang Jupi Polres Kepahiang, Bengkulu, menangkap dua orang berinisial LA (37) dan JO (30 ). Warga Pasar Ujung dan Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang itu diamankan terkait dugaan kasus pemerasan. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2021.

"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP/B -93/ I/2021/SPKT/ Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, tanggal 22 Januari 2021. Kedua tersangka ini sudah masuk dalam DPO kami selama 7 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Weliwanto Malau kepada wartawan, Selasa (10/8).

Dia menjelaskan, kedua pelaku itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga bernama Anto.

Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumah.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personel Sat Reskrim langsung bergerak ke kediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," jelasnya.

Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya. "Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Ayah Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri, Pernah Lapor Ibu Dan Kakak Kandung Tapi Diabaikan

Polisi Selidiki Pelaku Perampokan Dan Pembunuan Driver Taxi Online di Medan

Dua Tersangka Pemalsu Pajak di Bogor Yang Merugikan Negara Hingga Rp10,2 Milliar Ditangkap