Akhirnya 2 Pelaku Pemerasan di Kepahiang Tertangkap Setelah Buron Selama 7 Bulan
Bengkulu - Jajaran Satuan Reskrim bersama tim buser Elang Jupi Polres Kepahiang,
Bengkulu, menangkap dua orang berinisial LA (37) dan JO (30 ). Warga
Pasar Ujung dan Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang itu diamankan terkait
dugaan kasus pemerasan. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) sejak Januari 2021.
"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP/B -93/ I/2021/SPKT/ Polres
Kepahiang/Polda Bengkulu, tanggal 22 Januari 2021. Kedua tersangka ini
sudah masuk dalam DPO kami selama 7 bulan," kata Kasat Reskrim Polres
Kepahiang AKP Weliwanto Malau kepada wartawan, Selasa (10/8).
Dia menjelaskan, kedua pelaku itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga bernama Anto.
Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumah.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personel Sat Reskrim langsung
bergerak ke kediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap kedua
tersangka," jelasnya.
Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres untuk dilakukan proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya.
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,"
tutupnya.
Komentar
Posting Komentar