Seorang Mahasiswa di Tangkap Kepolisian di Bengkulu Karena Memiliki Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja
Jakarta - Polres Rejang Lebong bersama satuan fungsi Intelkam mengamankan pria
terkait kasus narkoba. Pria berinisial RP alias RE (25) diamankan pada
Rabu (25/8) kemarin.
Kasat Resnarkoba IPTU Susilo mengatakan, pria yang berstatus sebagai
mahasiswa dan berasal dari Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ini
diamankan di Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Dari tangan pria itu, petugas
menyita belasan paket narkoba.
"Pengungkapan berlangsung di salah satu Desa Kecamatan Sindang Beliti Ulu ini," kata Susilo dalam keterangannya, Sabtu (28/8).
Dari penangkapan itu, polisi telah menyita belasan paket barang haram
berjenis ganja tersebut. "Kita juga berhasil mengamankan belasan paket
diduga narkotika jenis tanaman marijuana dan juga puluhan paket diduga
sabu,"ujarnya.
Ia menyebut, barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni satu paket
besar hashish seberat satu kg serta 14 paket kecil marijuana.
"36 paket kecil sabu serta sejumlah bukti pendukung lainnya,"sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, saat ini polisi telah mengamankan RP di Mapolres Rejang Lebong.
"Sangkaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Komentar
Posting Komentar