Seorang Mahasiswa di Tangkap Kepolisian di Bengkulu Karena Memiliki Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja

Jakarta - Polres Rejang Lebong bersama satuan fungsi Intelkam mengamankan pria terkait kasus narkoba. Pria berinisial RP alias RE (25) diamankan pada Rabu (25/8) kemarin.

Kasat Resnarkoba IPTU Susilo mengatakan, pria yang berstatus sebagai mahasiswa dan berasal dari Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ini diamankan di Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Dari tangan pria itu, petugas menyita belasan paket narkoba.

"Pengungkapan berlangsung di salah satu Desa Kecamatan Sindang Beliti Ulu ini," kata Susilo dalam keterangannya, Sabtu (28/8).

Dari penangkapan itu, polisi telah menyita belasan paket barang haram berjenis ganja tersebut. "Kita juga berhasil mengamankan belasan paket diduga narkotika jenis tanaman marijuana dan juga puluhan paket diduga sabu,"ujarnya.

Ia menyebut, barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni satu paket besar hashish seberat satu kg serta 14 paket kecil marijuana.

"36 paket kecil sabu serta sejumlah bukti pendukung lainnya,"sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, saat ini polisi telah mengamankan RP di Mapolres Rejang Lebong.

"Sangkaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Ayah Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri, Pernah Lapor Ibu Dan Kakak Kandung Tapi Diabaikan

Polisi Selidiki Pelaku Perampokan Dan Pembunuan Driver Taxi Online di Medan

Dua Tersangka Pemalsu Pajak di Bogor Yang Merugikan Negara Hingga Rp10,2 Milliar Ditangkap