Polisi Menangkap 3 Orang Tersangka Jambret di Karawang, Salah Satu Pelaku Masih Berstatus Pelajar
Jakarta - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek
Kota Baru menciduk 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan kekerasan
dengan modus jambret. Salah satu di antara pelaku masih berstatus
pelajar.
"Dari pengakuannya, MH alias Panjul statusnya masih pelajar di salah
satu SMK Swasta di Cikampek Utara,"Kapolsek Kota Baru IPDA Dede Komara,
Kamis (11/11).
Terungkap 3 (tiga) orang pelaku yaitu MH alias Panjul (17 ), W alias
Awin (19) dan S (25 ). Para pelaku diciduk di tempat kediamannya
masing-masing. "MH dan W sebagai pelaku jambret, sedangkan S sebagai penadah barang hasil kejahatan,"katanya.
Kapolsek mengungkapkan, peristiwa terjadi ketika pelapor Asep Saepudin
bersama adiknya yang bernama Soni sedang duduk di depan sebuah warung
yang berlokasi di Kampung Kalioyod Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru.
Tiba-tiba didatangi 2 (orang) laki-laki tak dikenal yang datang
menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan warung. Kemudian
salah seorang pelaku langsung merampas Handphone yang sedang dipegang
Soni dan membacok Asep Saepudin menggunakan Celurit sebanyak 2 kali
mengenai Kepala dan Tangan Asep.
"Pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor setelah
berhasil mengambil Handphone dan melukai pelapor menggunakan Celurit,"papar Dede Komara.
Dede Komara mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim
Polsek Kota Baru dengan dibantu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres
Karawang, pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret
berhasil diciduk termasuk penadah hasil kejahatan.
"Dari hasil pengecekan lokasi hanphone milik korban yang dirampas
pelaku, diketahui handphone berada di tangan S selaku penadah, kemudian
tim opsnal diback-up Resmob langsung menciduk S di kediamannya,"ungkapnya.
Dede Komara juga mengungkapkan, dari keterangan S kepada Penyidik
akhirnya MH dan W berhasil diciduk. Dari 3 (tiga) pelaku yang diamankan,
berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor,
sebilah Celurit, satu unit Handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MH dan W dijerat dengan
Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara,
sedangkan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 4 tahun Penjara.
Komentar
Posting Komentar