Sebanyak 23 Wanita Dan 6 Masih Dibawah Umur Dipekerjakan Sebagai PSK, Seorang Mami di Tangkap Polisi
Jakarta - Diduga menjual 29 orang perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK),
seorang wanita yang berperan sebagai mami diringkus polisi. Mirisnya,
dari 29 orang itu 6 orang di antaranya masih anak-anak.
Satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar, (41)
warga Suko, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten
Lumajang.
abid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, peristiwa
ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko,
Lumajang. Ia menyebut, wisma ini diduga sudah beroperasi sejak dua tahun
lalu.
"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial
(Facebook). Kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali
dengan gaji yang besar Rp10-15 juta per/bulan,"katanya, Kamis (25/11).
Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah
tertarik. Korban mulai dari Bandung, Lampung, maupun Jakarta. Alih-alih
mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi
PSK.
Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif
Rp200 ribu. Salah satu korban yang tak kuat, lalu melarikan diri dari
wisma bordil tersebut.
"Korban inisial TR kabur, melompat tembok belakang rumah mami Ambar.
Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka. Saat berhasil kabur, korban
menelepon travel,"jelasnya.
Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya.
"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim
berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar,"tandasnya.
Tiba di lokasi anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah
ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 Perempuan
dewasa dan 6 masih di bawah umur.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai
Rp5.670.000, satu buah buku tamu, satu boks kondom, 10 kondom bekas
pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak
dibawa umur) dan satu system mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.
Sementara terhadap 6 PSK di bawah umur saat ini berada di Sanctuary PPT
Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara
Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12
Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar