Seorang IRT di Polewali Mandar Ditangkap Karena Menjual 2 Remaja Wanita di Bawah Umur Pada Pria Hidung Belang
Jakarta - Seorang ibu rumah tangga berinisial C (22 ), ditangkap terkait kasus
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking terhadap
dua anak yang masih di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan
Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.
"Kami telah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial C yang diduga
melakukan tindak pidana memperdagangkan anak atau menjual atau
mengeksploitasi ekonomi/seksual anak di bawah umur,"kata Kasat Reskrim
Polres Polewali Mandar Iptu Agung Setyo Negoro, kepada wartawan, Jumat
(29/10).
Pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang itu berawal dari laporan
masyarakat yang menyebutkan adanya dua anak di bawah umur, yakni N (17)
dan F (15) yang telah dieksploitasi secara ekonomi/seksual oleh terduga
pelaku.
Dari laporan itu petugas dari Device PPA dan Tim Resmob Satuan Reskrim
Polres Polewali Mandar langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui
kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan itulah kemudian dilakukan penangkapan terhadap C
di wilayah Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali
Mandar,"kata Setyo.
Kepada polisi, IRT terduga pelaku TPPO itu mengakui perbuatannya
melakukan eksploitasi ekonomi/seksual terhadap kedua anak di bawah umur
tersebut.
Terduga pelaku mengaku berkenalan dengan kedua korban melalui
teman-teman pelaku kemudian mengajak korban untuk bekerja melayani pria
hidung belang.
Setelah korban mengiyakan, terduga pelaku kemudian mengajak kedua korban
tinggal di rumahnya. Selanjutnya, C menghubungi seorang pria melalui
telepon genggam untuk menawarkan jasa layanan dari kedua korban dengan
tarif Rp200 hingga Rp300 ribu.
"Jadi, pelaku memperdagangkan anak atau menjual atau mengeksploitasi
ekonomi/seksual anak dengan kesepakatan tarif yang telah ditentukan
Rp200 ribu hingga Rp300 ribu,"ujar dia.
"Dari hasil tarif tersebut kedua korban anak melayani laki-laki atau
pelanggan, pelaku mendapatkan keuntungan atau bagian dari tarif tersebut
dan sebagian diberikan kepada kedua korban,"tukasnya.
Terduga pelaku perdagangan terhadap anak di bawah umur itu telah
ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 76F subsider
Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
"Terduga pelaku mengaku telah memperdagangkan atau menjual atau
mengeksploitasi ekonomi/seksual kedua anak tersebut sebanyak lima kali
pada masing-masing anak di wilayah Kecamatan Campalagian dan Kecamatan
Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar,"tandasnya. Dikutip Antara.
Komentar
Posting Komentar