Sekjen Kemenhum Dan HAM Mencopot Kakanwil Banten, Terkait Kasus Napi Yang Kabur
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan pork Andap Budhi Revianto mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Banten Agus Toyib. Pencopotan dilakukan pasca-peristiwa narapidana kabur dari Lapas Kelas I Tangerang bernama Adam bin Musa.
Agus digantikan Tejo Herwanto yang sebelumnya menjabat Kakanwil Kalimantan Selatan. "Tentu hal ini berkaitan (kaburnya napi).
Dalam rangka komitmen pimpinan kita, dalam
hal ini Bapak Menkumham RI Yasonna Laoly, beliau menegaskan tidak
menoleransi hal-hal seperti ini. Saya selaku Sekjen menerjemahkan
perintah Beliau,"ujar Andap, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan,
Rabu (15/12/2021).
Andap menegaskan, Kemenkumham juga telah menurunkan tim inspektorat
untuk menyelidiki lebih jauh terkait kaburnya napi di Lapas Kelas I
Tangerang. Selebihnya, Kemenkumham menyerahkan kepada Polri untuk ikut
membantu pencarian napi tersebut.
"Inspektorat yang saat ini turun
mendalami ya keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya.
(Pencariannya) ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ditangani
Polda Riau,"kata Andap.
Selain Kakanwil, Kemenkumham juga mengganti Kepala Divisi Pemasyarakatan
Nirhono Jatmokoadi. Ia digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya
menjabat sebagai Kadivpas Kanwil Papua Barat.
Diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham terus mengejar Adam Bin Musa, napi kasus narkotika yang melarikan diri dari Lapas Tangerang sejak Rabu (8/12/2021) lalu.
"Saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham
Banten, Ditjenpas, dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses
penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait pelarian
tersebut,"ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika
Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Menurut Rika, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebagai
penanggung jawab wilayah telah bekerja sama dengan pihak kepolisian
untuk melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan
menjadi tempat tujuan Adam.
Kakanwil Kemenkumham Banten juga telah berkoordinasi dan bekerja sama
dengan pihak Kepolisian Daerah Riau. Tim yang dibentuk Kakanwil
Kemenkumham Banten, kata Rika, juga telah melakukan penyelidikan dan
pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas I Tangerang.
"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP (standard operating procedure) maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut,"kata Rika.
Kemenkumham, lanjut dia, tidak akan menoleransi adanya kesengajaan pelanggaran terkait larinya narapidana tersebut. Adapun Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun terkait penyalahgunaan narkotika, untuk perkara pertama Adam telah menjalani hampir 5 tahun. Ia juga dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun dengan kasus yang sama.
Komentar
Posting Komentar